Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Para pekerja di Manggarai Barat Provinsi NTT belum secara maksimal menerima upah layak dari pemberi kerja yakni sebesar 2.328.969,69 rupiah sesuai ketentuan hukum yakni SK 430KEP/HK/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang upah Minimum Provinsi NTT tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Rafael Taher Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) cabang Kabupaten Manggarai Barat pada saat menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau dikenal dengan May Day di Labuan Bajo pada Kamis (1/5/2025).
“Kemudian masih banyak pemberi kerja menerapkan jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan” Jelas Rafael Taher.
Pria yang akrab disapa Rafli itu juga menyoroti terkait dengan banyak Pekerja menerima upah Murah tanpa jam Lembur dan belum mengurus BPJS kesehatan oleh Perusahaan pemberi kerja.
“Para pekerja belum mendapatkan standar kerja yang pasti seperti tidak jelasnya aturan kontrak kerja antara pekerja harian (DW), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan penerapan kontrak perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)” Tambahnya.
Hal lain yang ditemukan oleh FSBDSI kata Rafael Taher yakni belum terdata dengan jelas dan pasti statistik angka pekerja migran, pekerja lokal putra putri daerah dan pekerja tenaga ahli dari luar daerah serta belum diterapkannya standar kerja berbasis K3LH atau keselamatan kerja.
“Kesehatan kerja dan lingkungan Hidup pada pekerja pelabuhan, pekerja toko, pekerja pengemudi roda dua, roda empat, serta tidak adanya standar Hukum atas penerapan sangsi pemutusan hubungan kerja di perusahaan” Ungkapnya.
Dia juga menerangkan hingga saat ini belum ada lembaga pemutusan hubungan industri di manggarai Barat (LPHI) sehingga banyak kasus perselisihan buruh gantung di kantor ketenaga kerjaan manggarai barat karena tidak adanya pengawasan buruh dan penyelesaian sengketa buruh di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Belum ada pengawasan buruh dan hakim ad hock yang menyelesaikan sengketa perburuhan di labuan bajo juga perhitungan Kelayakan Hidup (KHL) dari badan pusat statistik Labuan Bajo dan belum adanya Upah minimum Regional kabupaten Manggarai barat” Jelas Rafael Taher.
Pada kesempatan itu Rafael Taher juga mengungkapkan fakta bahwa banyak Putra dan Putri Daerah belum terakomodir untuk bekerja pada sektor industri jasa pariwisata di Labuan Bajo.