Ruteng, Swarantt.net – Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi di Ruteng Kabupaten Manggarai, NTT melakukan penghentian pembelian seluruh jenis hasil bumi dari Petani mulai hari Senin 5 Agustus 2019
Penghentian tersebut dilakukan akibat dari polemik pengenaan PPN yang berlaku surat atas berbagai hasil Pertanian/perkebunan oleh KPP Pratama Ruteng
Demikian disampaikan oleh Herybertus Nabit selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai melalui pesan WhatsApp pada Minggu 3/8/2019
Pemungutan PPN sebesar 10% atas hasil pertanian/perkebunan sebut Hery Nabit adalah sebuah kesewenang-wenangan, karena sebelumnya pihak KPP Pratama Ruteng tidak pernah dilakukan sosialisasi atas kebijakan, prosedur pemungutan dan penyetoran
Komentar