oleh

PMKRI Ruteng Desak Bawaslu Manggarai Tindaklanjuti Laporan Kasus Money politik

“Menurut informasi yang kami peroleh bahwa ada dugaan money politic yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam hal ini adalah caleg melalui tim suksesnya yang telah membagi-bagikan uang dan babi untuk memeroleh suara”, ungkap Laurensius.

Baca Juga: Pasca Beredar Luas Kasus Dugaan Money Politik di Reok Barat, Ini Penjelasan Caleg Terpilih FPN

Laurensius melanjutkan bahwa kasus yang terjadi merupakan pelanggaran atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.”.

“Menurut kami, peserta pemilu yang terlibat dalam kasus tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu meskipun dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu baik itu masa kampanye atau masa tenang, karena jelas-jelas disitu memuat ajakan untuk memilih caleg tertentu. Sehingga menurut kami, apalagi caleg yang bersangkutan mendulang suara terbanyak. Alangkah baiknya Bawaslu tidak merekomendasikannya untuk ditetapkan sebagai pemenang. Apalah artinya jika mendulang suara terbanyak, jikalau dengan cara yang inkonstitusional,” tegas Laurensius.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan