Dia mengatakan pengembalian dana tersebut juga telah sesuai dengan Surat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464 tertanggal 7 Maret 2025, perihal Perhitungan Denda Keterlambatan, yang ditandatangani oleh Herri Robinson Lani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua TA 2023 telah melalui serah terima pekerjaan sementara atau Provisional Hand Over (PHO) pada 16 Februari 2024, serta serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) pada 15 Agustus 2024 dari CV Jaya Adi Pramana kepada Herri Robinson Lani selaku PPK.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, penyedia belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052 tanggal 10 Juli 2023 beserta addendumnya. Pekerjaan ini baru rampung pada 24 April 2024, mengalami keterlambatan selama 68 hari kalender.
Atas keterlambatan tersebut, penyedia diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan.
Pembayaran denda ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dengan pengembalian kerugian negara ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah NTT.
Penyelidik Bidang Pidsus Kejati NTT akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.