“Penyidik/Penyidik Pembantu telah mengeluarkan undangan klarifikasi / wawancara terhadap 2 orang koordinator lapangan sebanyak 2 kali, namun kedua koordinator lapangan tersebut tidak memenuhi undangan tersebut,” terang Ipda Budiarsa.
Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, jelas Ipda Budiarsa, pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Peristiwa ini atas laporan Kabag Umum Pemda kabupaten Manggarai dan Pol PP dengan laporan polisi nomor; LP/B/77/III/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 03 Maret 2025.