“Benar bahwa sejak awal saya mengatakan Rian Kapitan memberikan keterangan tanpa otoritas atau tanpa kewibawaan sebagai ilmuwan. Sebab terbukti semua keterangannya diabaikan oleh hakim. Dengan kata lain, keterangan RK tidak mampu meyakinkan hakim bahwa tidak sah penetapan tersangka terhadap MN,” tegasnya lagi.
Rian Kapitan juga, ucap Ahang, telah salah memahami kedudukannya dalam kasus yang menimpa Cabup Maksi Ngkeros.
“Saya tegaskan, saya bukan pengamat, tetapi saya adalah pelapor. Sebagai pelapor, saya harus bisa meyakinkan polisi bahwa kata-kata yang diucapkan Maksi Ngkeros di Rampa Sasa memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu Cabup Maksi Ngkeros patut ditetapkan sebagai Tersangka,” timpal Ahang.
Dengan tidak memahami kedudukannya sebagai pelapor dalam perkara ini, sambung Ahang, maka Rian Kapitan pun telah salah memberikan contoh pernyataan saya dalam perkara atau kasus yang lain, yang tidak berhubungan sama sekali dengan keterpurukan yang dialami Maksi Ngkeros sebagai Tersangka.
“Semua keterangan Rian Kapitan dalam perkara Maksi Ngkeros sama saja melakukan hal yang sia-sia tanpa ada hasilnya,” tutupnya.