Keputusan percepatan pensiun dini juga harus memperhatikan keandalan sistem kelistrikan nasional, dampak terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik, serta penerapan prinsip transisi energi berkeadilan atau just energy transition.
Sebagai dasar pelaksanaan, Menteri ESDM diberikan kewenangan untuk membentuk tim kerja gabungan yang bertugas mengevaluasi hasil kajian PLN dan melaksanakan langkah-langkah percepatan. Tim ini terdiri atas unsur kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, serta perwakilan dari PLN.
“Hasil evaluasi tim kerja gabungan disampaikan kepada Menteri,” bunyi Pasal 14 ayat 3 peraturan tersebut.