Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Pengacara Erles Rareral mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, periksa sejumlah Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat yang terlibat langsung mengawasi proyek pembangunan Puskesmas Tana Mori di kecamatan Komodo.
Hal tersebut disampaikan direktur Hukum Corruption Investigation Committee (CIC), pasca sejumlah media memberitakan terkait kondisi Puskesmas Tana Mori yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023, namun diduga asal jadi.
Baca Juga; Duh, Baru Dikerjakan, Puskesmas Tana Mori Sudah Retak, Kadis Sebut Kerjasama dengan Kejari Mabar
Diketahui proyek pembangunan Puskesmas Tana Mori bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp.7.707.561.019,38 yang dikerjakan oleh CV. Watu Bakok dengan nomor SPK: Dinkes.442.1/PPK.II/58/VII/2023.