oleh

Rapor Pelayanan Publik Pemerintah Daerah

Oleh: Darius Beda Daton, (Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT)

Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI pada akhir tahun 2022 kembali menganugerahkan predikat kepatuhan standar pelayanan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik. Pada hari Kamis (22/12/2022) bertempat di Hotel Bidakara Jakarta.

Ombudsman RI menyerahkan piagam predikat kepatuhan tinggi kepada 21 Kementerian, 9 lembaga, 19 provinsi, 53 kota dan 170 kabupaten. Pemerintah Provinsi NTT masuk dalam Zona Hijau (opini kualitas tinggi) serta berada pada urutan 15 dari 34 Provinsi. Begitu pula Kota Kupang masuk dalam zona hijau (opini kualitas tinggi) dan berada pada urutan ke-51 dari 98 kota se-Indonesia. Penilaian Kepatuhan dilakukan secara serentak terhadap 25 kementrian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 kabupaten.

Penilaian dilakukan selama periode Agustus-November 2022 di mana pengambilan data bagi Kementerian dan Lembaga dilaksanakan oleh Kantor Pusat serta pengambilan data bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Instansi vertikal di daerah dilaksanakan oleh Kantor-Kantor Perwakilan.

Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik