Manggarai, SwaraNTT.Net – Kebijakan Bupati Manggarai Herybertus Nabit, tetap mempekerjakan bahkan tidak mengurangi tenaga kontrak daerah (TkD) sejak tahun 2021, menjadi kabar baik bagi seluruh pegawai non-ASN di lingkup Pemda Manggarai.
Memilih untuk tidak rumahkan TKD sejak tahun 2021, pilihan tepat Bupati Hery Nabit, akan nasib ribuan honorer di kabupaten Manggarai.
Baca Juga: Cegah PHK Massal, Menpan-RB Batal Hapus Tenaga Honorer Tahun Ini
Sejak tahun 2021, sejumlah kepala daerah di Indonesia bahkan wilayah provinsi NTT, berlomba-lomba merumahkan ratusan bahkan mencapai ribuan TKD jelang penerapan penghapusan yang berakhir pada 28 November 2023 mendatang.
Penghapusan tenaga honorer atau non-ASN tersebut seiring amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada Senin (11/9/2023), kepada wartawan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal ini mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.