oleh

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik Rp17,83 Triliun ke PLN

Jakarta, SwaraNTT.Net – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pembayaran dana kompensasi atas selisih tarif listrik beberapa golongan dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik kepada PT PLN (Persero). Pembayaran senilai Rp 17,83 triliun itu merupakan nilai kompensasi untuk periode kuartal IV 2023 dan dilakukan pada Rabu lalu.

“Kompensasi ini merupakan bentuk kehadiran negara menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dikutip  SwaraNTT.Net dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Mei 2024.

Selain berkontribusi dalam menjaga likuiditas perseroan, Darmawan menyampaikan, pembayaran kompensasi juga menjadi bentuk dukungan pemerintah pada upaya menggerakkan roda perekonomian lewat sektor kelistrikan.

“PLN dapat semakin aktif. Listrik bukan sekadar untuk menerangi namun juga menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.