oleh

RUU Energi Baru Lagi Disusun, Ini Usulan Terbaru Pemerintah

Jakarta, SwaraNTT.Net – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Setelah melakukan pembahasan beberapa kali, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan usulan terbaru dari Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan ini.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa sampai saat ini pembahasan mengenai RUU EBET masih terdapat beberapa isu permasalahan yang harus diselesaikan. Dia mengatakan, setidaknya ada empat poin utama usulan pemerintah, khususnya dari Kementerian ESDM, untuk menambahkan rumusan yang perlu tercantum dalam RUU EBET.

“Kami ingin merespons isu-isu yang sudah disampaikan dan kami juga akan memetakan tambahan daripada perwakilan-perwakilan kementerian yang hadir pada rapat hari ini,” ungkap Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Lantas apa saja rumusan terbaru yang diusulkan oleh pemerintah? Berikut daftarnya:

1. Nilai Ekonomi Karbon, Pasal 7B

Arifin mengatakan, mengenai perdagangan karbon belum termaktub dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), khususnya dalam pasal 7B poin 2 RUU EBET.

Dengan begitu, Arifin mengatakan usulan pemerintah agar Pasal 7B poin 2 perihal upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) bisa dimasukkan sebagai bagian dari mekanisme perdagangan karbon.

“Upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon melalui prosedur perdagangan emisi, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah sesuai perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan