RUU Energi Baru Lagi Disusun, Ini Usulan Terbaru Pemerintah

Kemudian, Arifin juga mengungkapkan pasal 7B poin 3, pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon sebagaimana dimaksud ayat 2 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.

Selain itu, kegiatan investasi pengembangan EBT atau kegiatan konservasi energi sebagai usaha pengurangan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari pendanaan luar negeri.

Dalam rangka ini, tambahannya adalah kerangka kerja sama antarpemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.

2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Pasal 24 dan 39

Arifin mengatakan dalam Pasal 24 dan 39, khususnya pada poin 2a versi pemerintah yakni pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan mempertimbangkan:

– Ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 2

– Harga energi baru/energi terbarukan yang tetap kompetitif

– Pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru dan energi terbarukan.

“Jadi ini adalah tambahan kami yang mungkin nanti akan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk untuk tercapainya satu kesepakatan,” tambahnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan