3. Rumusan Kerja Sama Jaringan (Open Access), Pasal 29a dan 47a
Secara umum, rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open access mengatur mengenai:
– Keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET.
– Mekanisme jika pemegang wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.
“Mekanisme yang dimaksud pada angka 2, dilakukan melalui usaha transmisi dan atau distribusi atau yang juga kalau bahasa Inggrisnya power wheeling, kita mungkin pakai bahasa distribusi dan transmisi,” pungkas Arifin.
Untuk melaksanakan usaha transmisi dan atau distribusi tersebut, Arifin mengatakan, wajib dibuka open access penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah.
Hal itu dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian dari pemegang izin usaha transisi dan distribusi tenaga listrik.
4. Penggunaan Dana EBET, Pasal 56
1) Peruntukan Dana EBET, Pasal 56 ayat 3: Pemerintah mengusulkan penggunaan dana EBET antara lain untuk: pembiayaan infrastruktur, pembiayaan insentif, kompensasi Badan Usaha yang mengembangkan EBET, litbang, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, dan subsidi harga EBET yang belum dapat bersaing dengan harga energi fosil.