Penetapan PLTU ini berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero), berupa:
- Percepatan pensiun dini PLTU;
- pengadaan dan/atau pembangunan pembangkit tenaga listrik pengganti;
- pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid);
- dan/atau tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri.