Meski Hari Libur Polisi di Labuan Bajo Tetap Tindak Pengendara Sepeda Motor yang Melanggar Aturan Lalu Lintas

Terkait hal itu dia menerangkan banyak pengendara berpikir hari libur bebas untuk melanggar aturan. Tapi jangan salah, polisi tetap ada dan melakukan penindakan.

“Penindakan itu memiliki tujuan dan fungsi penegakan hukum dan juga sebagai bentuk edukasi lalu lintas kepada masyarakat. Jadi tidak ada kata libur bagi keselamatan berlalulintas,” ucap Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Ajun komisaris polisi itu menjelaskan, razia atau operasi tertib lalu lintas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh polisi, yang dibekali dengan surat tugas serta ditandai dengan plang operasi.

Namun, di luar operasi rutin, polisi bisa langsung menilang pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas.

“Penindakan tersebut di atur dalam Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas,” jelasnya.

Proses tilang tanpa surat perintah tugas tersebut berlaku jika pengendara terlihat secara kasatmata atau tertangkap tangan oleh petugas telah melanggar aturan.

“Kenapa demikian? Bila terjadi pelanggaran yang secara kasatmata dimungkinkan bisa membahayakan diri sendiri ataupun orang lain atau pengguna jalan lainnya,” sambung AKP Supartha.

Dirinya mencontohkan, seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm di jalan raya.

Tidak hanya melanggar aturan, hal itu juga dapat membahayakan jika terjadi kecelakaan, seperti benturan kepala dengan aspal, trotoar atau tiang listrik yang mengakibatkan fatalitas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan