Meski Hari Libur Polisi di Labuan Bajo Tetap Tindak Pengendara Sepeda Motor yang Melanggar Aturan Lalu Lintas

“Menggunakan helm berfungsi untuk meminimalisir benturan yang terjadi pada area kepala dari resiko yang fatal saat terjadi kecelakaan. Jika tidak menggunakannya, pengendara bisa mengalami luka serius dan berujung pada kematian,” ujarnya.

Selain itu, Perwira polisi itu juga menyampaikan, petugas kepolisian lalu lintas dapat menindak pengendara yang secara kasatmata melanggar karena memiliki kewenangan diskresi.

Merujuk Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), kewenangan diskresi adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Pasal 14 ayat (1) huruf b UU Polri menyebut, salah satu tugas polisi adalah menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

“Petugas ini bisa menggunakan kewenangannya, yaitu diskresi kepolisian karena dipandang adanya suatu pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri (pelanggar) ataupun pengguna jalan lainnya,” papar Kasat Lantas.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mematuhi setiap aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada, saling menghormati pengguna jalan lainnya, maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Penulis; Hery Salus

Sumber; Humas Polres Mabar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan