Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal Fishing di Labuan Bajo

Selain itu, KBO Satuan Binmas menyebut, terdapat keterbatasan kepolisian untuk mengawasi kegiatan ilegal ini terlebih jangkauan wilayah laut Manggarai Barat yang luas. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan bersama-sama memerangi pelaku pemboman ikan.

“Kami tentu menanggapi setiap persoalan yang ada. Oleh karena itu kami meminta kerja sama kepada warga Desa Seraya Maranu khususnya, segera menghubungi kami apabila terdapat aktivitas yang mengarah ke tindak pidana tersebut. Ini juga sebagai atensi bagi kami sehingga lebih memudahkan kami dalam menentukan titik patroli,” tuturnya.

Lanjutnya, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan pemboman kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum (Polairud).

“Sebagai efek jera, bagi pelaku akan diancam UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan Peledak dan atau No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tegas Aiptu Junaidin.

Penulis; Hery Salus

Sumber; Humas Polres Mabar.