Manggarai, SwaraNTT.net – Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk tahun 2024.
Ditemui diruang kerjanya, Jumat, 17/1/2025, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, menyebutkan masa pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Dalam seleksi kali ini jelas Kaban Tarsi, pemerintah menerapkan sejumlah kriteria pelamar, diantaranya:
- Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua ) tahun terakhir secara terus menerus
- Guru sekolah negeri yang terdata pada dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada Pangkalan Data Kelulusan PPG
- Non ASN terdaftar dalam database BKN yang: a. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1, b. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, c. Belum melamar seleksi pengadaan ASN (CPNS atau PPPK), d. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namaun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1, e. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namaun tidak mengikuti seleksi CPNS
Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas
- Eks-THK II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Syarat setiap peserta saat mengikuti ujian, jelas Kaban Tarsi, wajib membawa KTP asli atau surat keterangan perekaman e-KTP asli. Selain itu setiap peserta tes wajib membawa kartu tanda peserta ujian (cetak mandiri).