Kepada dinas pendidikan Manggarai, ia mendesak agar 17 Sekolah tersebut untuk segera bereskan semua laporan pertanggungjawaban dan BOS tahun 2020.
“Saya khawatir pasti berdampak juga terhadap pencairan dana BOS untuk tahun 2021. Kasian juga guru honor di 17 sekolah tersebut,” jelasnya.
Terpisah kepala dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Maksimus Gandur menjelaskan, proses pencairan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Pencairan Dana Bos untuk tahap selanjutnya tergantung pada kinerja sekolah itu sendiri.
Pada sistem pelaporan, sekolah memiliki link khusus dalam meng-input data maupun laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS ke kementerian.
Menurut kadis Maksimus Gandur, alasan tidak dicairkan dana BOS ke 17 sekolah tersebut karena belum membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana BOS.
“Tidak dicairkan dana BOS pada tahun 2020 karena belum buat laporan pencairan terhadap pencairan sebelumnya dan terlambat meng-update data dapodik setiap bulan Agustus. Itu saja masalahnya,” jelas kadis Maksimus Gandur.
Lebih lanjut, Kadis Maksimus Gandur menjelaskan, Dinas pendidikan Kabupaten Manggarai telah bersurat ke dinas pendidikan provinsi dan kementerian terkait persoalan 17 sekolah yang belum menerima transferan dana Bantuan Operasional Sekolah.
![]()
