Selain menekankan pentingnya etika, Plh. Sekda Manggarai juga memperkenalkan kebijakan baru untuk memperkuat pengawasan kinerja ASN.
Dua instrumen baru akan segera diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Jurnal Harian dan Buku Pamit.
“Setiap OPD harus membuat dan mengisi jurnal kegiatan harian. Ini penting untuk memetakan aktivitas kerja ASN, memudahkan monitoring, serta menjadi bahan evaluasi kinerja,” jelas Lambertus.
Sementara itu, Buku Pamit diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi persoalan kedisiplinan, terutama bagi ASN yang perlu meninggalkan kantor di luar jam istirahat resmi.
“Setiap ASN yang harus pergi untuk keperluan dinas atau urusan lain pada jam kerja, wajib mencatat dan melaporkan kepergiannya di Buku Pamit. Ini bentuk tanggung jawab sekaligus transparansi. Kita ingin memastikan setiap jam kerja dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya
Melalui kebijakan ini, Plh. Sekda berharap ASN di Kabupaten Manggarai mampu menyesuaikan diri dengan budaya kerja baru yang lebih disiplin dan profesional.
Ia menekankan bahwa pelayanan publik adalah wajah utama birokrasi, sehingga setiap ASN wajib menjaga kredibilitas dan akuntabilitasnya.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap ASN tidak hanya sekadar hadir, tetapi benar-benar bekerja dengan penuh tanggung jawab. Pelayanan publik adalah cerminan kualitas birokrasi kita, dan masyarakat Manggarai berhak mendapatkan yang terbaik,” tutup Lambertus.
Dengan aturan baru ini, Pemkab Manggarai mengirimkan pesan tegas bahwa disiplin, etika, dan akuntabilitas bukan lagi sekadar jargon, melainkan komitmen nyata dalam membangun birokrasi yang melayani dan dipercaya masyarakat.