Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Seorang pria berinisial BA (25) ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo pada Kamis (13/3/2025) lalu.
Pemuda asal Bandung, Jawa Barat yang merupakan karyawan di salah satu hotel di Labuan Bajo itu diketahui menggelapkan enam unit sepeda motor yang disewanya.
Akibatnya, BA (25) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, awalnya pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam dari korban berinisial OS (29) pada Rabu (5/3) lalu.
Kesepakatannya, sepeda motor tersebut disewa selama satu minggu dan akan digunakan oleh pelaku untuk pergi ke tempat kerja.
Pelaku seharusnya mengembalikan sepeda motor sewaan pada tanggal (12/3) lalu. Tetapi tidak dikembalikan, melainkan dijual oleh pelaku.
“Modusnya, tersangka merental kendaraan milik korban melalui media sosial. Oleh tersangka, kendaraan itu dijual tanpa seizin korban,” kata Kasat Reskrim, Selasa (27/5) pagi.