MANGGARAI, SwaraNTT.net – Kepala dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, tak nurut perintah bupati Manggarai Herybertus Nabit, terkait pelarangan permohonan pindah tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan formasi 2024.
Sebelumnya bupati Hery Nabit, menyerahkan sebanyak 1.244 PPPK Tahap I Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, yang berlangsung di halaman kantor bupati Manggarai, pada Kamis, (31/7/2025).
Dihadapan ribuan PPPK, Bupati Hery Nabit, menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara PPPK yang mengajukan permohonan pindah tugas agar tidak akan diproses.
“Penempatan itu berdasarkan kebutuhan organisasi, yang minta pindah itu saya tidak akan proses,” tegas Bupati Hery Nabit, saat berlangsung penyerahan SK 1.244 ASN PPPK.
Kadis PPO Layangkan Surat ke Dinas Kominfo Manggarai
Melalui sambungan telepon, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika Manggarai, Paul Jeramun mengatakan, hingga saat ini salah satu staf baru atas nama Leonardus Agung Wilfrans Kepentara, telah berkantor di Kominfo usai mendapatkan SK bupati Manggarai.
“Yang bersangkutan (Leonardus Agung Wilfrans Kepentara) sudah masuk kantor, hanya memang mereka (Dinas PPO) minta, tapi saya tolak,” jelas Plt Diskominfo Manggarai, Paul Jeramun.
Ketika media ini menanyakan surat Permohonan yang dilayangkan ke Diskominfo oleh Kadis PPO Manggarai Wens Sedan, Plt Paul Jeramun menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan surat Permohonan tersebut, namun belum diproses.
“Ada surat resmi dari Kadis PPO, tetapi belum kami peroses. Karna berdasarkan instruksi bupati bahwa harus mengikuti SK. Kalaupun misalnya mau pindah, itu bukan kewenangan dinas Kominfo,” tegasnya.