Kasus Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Ruteng Konsultan Perencanaan Turut Rugikan Negara

Ruteng, SwaraNTT.Net –  Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap kelas I, II dan III penyakit dalam BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng tahun anggaran 2019, Polisi tetapkan 3 Orang tersangka.

Informasi yang dihimpun ketiga tersangka tersebut masing-masing GA selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) SB selaku kontraktor dan LD selaku pengawas proyek.

GA saat dihubungi Media ini pada Senin (18/8/2025) mengatakan kasus tersebut muncul berawal dari adanya laporan temuan dari pemeriksaan secara reguler oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2021 sebesar 240.648.444.

Namun kata dia, sejak temuan tersebut dipublikasi sampai pada tahun 2023, SB sebagai pihak Kontraktor tidak pernah ada niat untuk melakukan pembayaran.