Manggarai, SwaraNTT.net – Pemerintah Kabupaten Manggarai (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) melarang satuan pendidikan terutama kepala sekolah untuk tidak boleh menerima tenaga guru baru khususnya guru honorer.
Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas PPO kabupaten Manggarai Wensislaus Sedan, kepada wartawan pada Senin, 25 Agustus 2025 di ruang kerjanya.
Ia mengungkapkan, para kepala sekolah untuk tidak boleh merekrut guru honorer tanpa seizin dari Dinas Pendidikan.
“Saat ini tidak boleh ada satupun satuan pendidikan yang berinisiatif sendiri menerima tenaga guru, apapun keadaan, mereka harus melaporkan ke dinas pendidikan untuk kemudian kita melakukan pendataan. Berdasarkan hasil pendataan itu nanti kemudian untuk formasi kebutuhan guru berikutnya,” ungkap Wensislaus.
Yang kedua lanjut dia, soal kebijakan guru di sekolah yang walaupun kepala sekolah mengangkat guru harus atas rekomendasi dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.













