KUPANG, SwaraNTT.net – Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penghentian penyidikan (SP3) dalam salah satu perkara dugaan TPPO yang sempat menjadi perhatian publik bukanlah bentuk kegagalan, melainkan bukti bahwa hukum dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam pernyataan resmi di Kupang, Minggu (11/1/26).
“Polda NTT berkomitmen penuh melindungi masyarakat. SP3 bukan kegagalan penegakan hukum, tetapi cerminan profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana ketika unsur hukumnya tidak terpenuhi,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra dikutip Swara.
Perkara tersebut bermula dari laporan awal pada awal Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi dari beberapa kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS), untuk dipekerjakan di luar daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bergerak cepat melakukan langkah pengamanan guna melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai korban serta mencegah potensi eksploitasi.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua terduga awal, Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta manajer perusahaan bernama Horas Marpaung. Selain itu, empat warga NTT Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S. Manek—diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga korban.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, serta gelar perkara yang melibatkan jaksa penuntut umum, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur utama TPPO, khususnya unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan, bukan tindak pidana TPPO,” jelas Kabidhumas.
