JAKARTA, SwaraNTT.net – Pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra, sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Dalam struktur Satgas tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, dengan tugas melaksanakan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satgas. Ia menjelaskan bahwa Satgas dibentuk untuk memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja. Tim Pengarah juga bertanggung jawab menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Presiden.
Menko Pratikno menegaskan bahwa salah satu fokus utama saat ini adalah membangun sistem data terpusat, sehingga setiap intervensi pemerintah dapat dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, percepatan penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi dinilai penting sebagai rujukan utama pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk dalam pengaturan kebutuhan pendanaan.
“Satgas diarahkan untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan terkoordinasi, terukur, dan transparan. Penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi harus dipercepat agar implementasi di lapangan dapat segera berjalan,” ujar Menko Pratikno
Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak terhadap berbagai aspek. Yang terdampak bukan hanya bangunan dan infrastruktur, tetapi juga beberapa layanan negara, mulai dari layanan dasar pendidikan dan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga keberlanjutan data dan dokumen pemerintahan serta masyarakat. Kondisi ini berimplikasi langsung pada pelayanan publik dan hak-hak dasar warga negara.
Oleh karena itu, respons pemerintah tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat yang berorientasi pada penyelamatan jiwa. Pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik esensial harus dilakukan secara paralel sejak awal agar negara tetap hadir dan sistem administrasi tidak mengalami kekosongan.
“Saat ini, Kementerian PANRB menjalankan peran strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana. Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN, fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi,” jelas Menteri PANRB Rini Widyantini.
