Aduh!, Buntut Aksi Demo Jilid II Terminal Kembur Matim Oleh PMKRI Ruteng, Korlap Engel Diperiksa Polisi

Alasan pemanggilan terhadap Korlap Engelbertus oleh pihak kepolisian, sebut Fridolin karena tidak sesuai dengan surat pemberitahuan aksi oleh pihak PMKRI kepada Polres Manggarai.

“Dalam dunia aktivis hal seperti ini (bakar ban) sudah lumrah dan hal yang biasa,” ujar Fridolin.

Frodolin juga menegaskan, pihak kepolisian sangat tidak etis melakukan represif terhadap gerakan mahasiswa, “jangan karena bakar ban lalu dipanggil untuk klarifikasi”.

“Kalau sudah dipanggil oleh pihak kepolisian berarti sudah mengarah tindak pidana,” bebernya.

Ditegaskan Fridolin, dalam aksi pihak PMKRI cabang Ruteng, tidak ada yang melakukan tindakan anarkis dan criminal.

Yang dilakukan pihak kepolisian, sebut Fridolin, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa terutama PMKRI.