Adapun ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian ini meliputi bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, pemulihan aset negara dalam proses sertifikasi, pengamanan investasi dalam mendukung ketahanan energi nasional, serta penguatan pemahaman legal dan regulasi dalam pelaksanaan program ketenagalistrikan.
Akselerasi Transisi Energi di Nusa Tenggara, PLN Gandeng Kejati NTB dan NTT Teken Kerjasama
