Menurutnya, dokumen sebagai alas hak yang digunakan untuk menerbitkan ke-8 Sertifikat itu sudah tidak sesuai dengan letak obyek tanah yang diukur oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.
Batas-batas obyek tanah yang tercatat dalam dokumen pernerbitan ke-8 sertifikat itu juga, tidak sinkron atau tidak sesuai dengan batas-batas tanah yang diukur. Selain itu, luas obyek tanah yang tercatat di dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat itu juga tidak dicantumkan.
Sehingga FP2N menilai, BPN tidak teliti dan gagal dalam memberikan pelayananya kepada masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.
Atas dasar itu, lanjut Stef, terhadap BPN kabupaten Mangarai Barat FP2N menyampaikan beberapa tuntutan.
Pertama, membatalkan peta bidang surat ukur dan sertifikat atas nama Nikolaus Naput, Irene Winarty Naput, Yohanes Vans Naput, Maria Fatmawati Naput, Karlus H.Sikone, Elisabeth Eni, Rasyina Yulti Mantuh, Albertus Alvianto Ganti.
Kedua, menerbitkan peta bidang surat ukur dan sertifikat atas nama Suwandi Ibrahim dan kawan-kawan sesuai dengan permohonan sesuai luas dalam surat perolehannya.
Ketiga, memeroses hak atas nama Suwandi Ibrahim dkk dalam waktu 2×24 jam.
Keempat, mendesak Kanwil BPN dan BPN Pusat untuk menindak secara tegas orang-orang tertentu di kantor BPN Mabar yang terlibat langsung ataupun tidak langsung praktik manipulasi data sehingga menerbitkan sertifikat tanah dengan data palsu yang dapat memicu konflik di masyarakat Mabar.
Kelima, memohon kepada Presiden RI untuk menangani secara langsung praktik mafia pertanahan yang terjadi di Labuan Bajo karena praktik- praktik tersebut dapat mengganggu stabilitas investasi di Labuan Bajo, Manggarai Barat pada umumnya.
Keenam, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan menduduki dan menyegel Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Laporan: Volta
![]()
