Aktivis FAHAM Minta Gubernur NTT Intervensi Tuntaskan Sengketa Kelompok di Perbatasan Matim dan Ngada

“Tetapi sebelum itu harus ada kepastian status lahan tersebut. Itu tugas pemerintah, pemerintah harus segera intervensi, agar masalah ini segera diselesaikan dan tidak memakan korban jiwa.” Tegasnya lagi

Lanjut Teo Status kepemilikan tanah ulayat tidak boleh dihapus karena aturan administratif wilayah. Itu hak waris, pemerintah harus beri jaminan atas hak tersebut kepada pemilik sah dari lahan itu sebelum disahkan secara administratif.

“Untuk memastikan kejelasannya, duduk bersama, berikan bukti tersurat maupun tersirat bisa berupa bukti sejarah supaya bisa jelas dan tidak saling klaim.” Terangnya

Ia juga meminta kedua kelompok bersengketa untuk menahan diri dan duduk bersama mencari solusi.

“Saya meminta kedua kelompok untuk menahan diri dan menyelesaikan sengketa dengan duduk bersama. Keselamatan kedua kelompok harus diatas segalanya. Konflik ini harus segera dihentikan, tidak boleh ada ekskalasi lebih lanjut, harus ini dibawah ke meja perundingan yang melibatkan aparatur pemerintah, supaya terang benderang.” Tutup aktivis Forum Aktivis Hak Asasi Manusia (FAHAM) tersebut

News Feed