Aliansi LSM LPPDM dan LSM ILMU Lakukan Unjuk Rasa Jilid II Untuk Kasus Embung Wae Kebong

Sementara itu penanggung jawab aksi Gerit Bocok dalam orasinya mengatakan selain merusak hutan lindung, pembangunan Embung Wae Kebong tidak memberikan dampak yang baik untuk perekonomian masyarakat sekitar. Malahan tambah Dia, kehadiran Embung Wae Kebong membuat debit air yang diperuntukan bagi masyarakat sekitar mengalami penurunan.

Adapun tuntutan dari LSM LPPDM yang diterima SwaraNTT.Net pada saat aksi berlangsung diantaranya :

1. Kepolisian Resort Manggarai untuk membuka kembali kasus Embung wae Kebong.

2. Kepolisian Resort Manggarai membuka akses informasi yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang berkehendak melakukan praperadilan terhadap SP3 kasus Embung Wae Kebong.

3. Kepolisian Resort Manggarai semestinya menetapkan Deno Kamelus dalam kapasitasnya sebagai pemohon penggunaan kawasan hutan sebagai salah satu tersangka dalam kasus Embung Wae Kebong.

Laporan: Wawan