MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan alokasi pengeluaran ternak besar potong Sapi, Kerbau dan Kuda, melalui Keputusan Gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat, nomor: 17/KEP/HK/2022, tanggal 10 Januari 2022, untuk 19 Kabupaten kota se-NTT.
Penetapan alokasi pengeluaran ternak besar khusus ternak sapi untuk Kabupaten Manggarai oleh Pemprov NTT melalui Dinas Peternakan Provinsi , menuai protes oleh sejumlah para pengusaha ternak.
Para pengusaha ternak hewan antar pulau di Kabupaten Mangarai, mengaku kecewa dengan penetapan alokasi pengeluaran ternak besar khusus ternak Sapi oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT.
Berdasarkan data kuota penetapan alokasi pengeluaran ternak besar potong Sapi, Kerbau dan Kuda, pada tahun 2021 dan tahun 2022 oleh Dinas Peternakan Provinsi untuk Kabupaten Manggarai, sangat sedikit.
Data yang dihimpun media ini, pada tahun 2021 Pemda Manggarai mendapatkan kuota alokasi pengeluaran ternak besar khusus ternak Sapi 1.050 ekor, Kerbau 1000 ekor dan kuda 50 ekor. Sementara pada tahun 2022, Dinas Peternakan Provinsi NTT, menetapkan alokasi pengeluaran ternak besar ternak, Sapi 422 ekor, Kerbau 1.400 ekor dan Kuda 34 ekor.
![]()
![]()
