AMPKPI Desak Kejati NTT Copot Kajari Manggarai, Diduga “Mesra” dengan PT Indoraya dalam Proyek Rp27 M di Matim

Seorang warga berinisial M mengatakan, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat sudah berlangsung selama dua bulan terakhir.

“Sudah dua bulan lebih mereka gali pasir dan batu di sini untuk proyek jalan di Wukir. Kami sangat terganggu, apalagi lokasi penggalian dekat dengan kebun dan sawah warga,” keluhnya, Rabu, 12/11/2025.

Warga lain berinisial SW menilai pemerintah dan kontraktor tidak mematuhi prosedur pengambilan material.

“Harusnya ambil material dari lokasi yang punya izin resmi. Kalau seperti ini, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Selain proyek di Elar Selatan, proyek lama PT Indoraya senilai Rp16,34 miliar di ruas jalan Paka–Ntaur–Pupung juga mendapat sorotan. Jalan yang baru diselesaikan tahun lalu kini mengalami kerusakan parah meski sudah dilakukan Final Hand Over (FHO) oleh Dinas PUPR Manggarai Timur pada September 2025.

Warga RH dari Kecamatan Rana Mese menyampaikan kekecewaannya.

“Jalan baru selesai saja sudah rusak parah, padahal nilainya miliaran. Kami bingung kenapa Dinas PUPR berani menerima hasil pekerjaan seperti ini,” ujarnya.

Sumber internal di Dinas PUPR Matim juga mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan teknis oleh pihak kontraktor.

“Proses uji hotmix tidak sesuai prosedur. Bahkan hasil uji laboratorium diduga dimanipulasi supaya proyek tetap lolos administrasi,” katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Intel Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum terhadap proyek pemerintah daerah bersifat administratif dan dilakukan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024.

“Pendampingan hukum yang kami lakukan hanya bersifat administratif untuk memitigasi risiko hukum terhadap kegiatan pemerintah daerah. Kami tidak mencampuri ranah teknis pelaksanaan proyek,” jelas Cakra saat dikonfirmasi, Kamis, 13/11/2025.

Ia menambahkan bahwa pendampingan proyek Paka–Ntaur–Pupung maupun proyek Raong–Woko Ledu–Wirung tidak dilakukan kepada kontraktor, melainkan kepada pemerintah daerah sebagai pemohon pendampingan.

“Kami tidak pernah mendampingi penyedia (kontraktor). Pendampingan hanya dilakukan kepada pemerintah daerah dan terbatas pada konsultasi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharamana, S.H., M.H., memastikan pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek di Manggarai Timur.

“Kalau ada laporan resmi, prosesnya bisa lebih cepat karena langsung diketahui bidang mana yang akan menangani,” ujarnya kepada OborTimur.com, Sabtu, 8/11/2025.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK Dinas PUPR Matim dan manajemen PT Indoraya Jaya Perkasa belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang beredar.***

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan