AMPKPI Resmi Laporkan PT Indoraya ke Kejati NTT, Proyek Jalan Rp16,3 M di Manggarai Timur Diduga Sarat Korupsi

Ironisnya, setelah proyek Paka–Ntaur–Pupung bermasalah, perusahaan tersebut kembali memenangkan proyek senilai Rp27 miliar untuk ruas Lewurla–Lempang Paji dan Raong–Woko Ledu–Wiring di Kecamatan Elar Selatan.

Padahal, proyek itu sempat dibatalkan pada tahun 2024 dengan alasan efisiensi anggaran. Namun pada 2025, proyek yang sama dijalankan kembali tanpa proses lelang ulang dan kembali dimenangkan oleh PT Indoraya.

“Ini janggal. Kami menduga ada persekongkolan dan praktik monopoli proyek di tubuh Pemda Manggarai Timur,” ujar Al Marif.

Melalui laporan resmi tersebut, AMPKPI mendesak Kejati NTT untuk segera melakukan penyelidikan lapangan dan audit forensik terhadap proyek jalan senilai Rp16,340 miliar itu.

Organisasi tersebut juga menuntut agar Dinas PUPR Manggarai Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta manajemen PT Indoraya diperiksa secara hukum.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami minta semua pihak yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal Tipikor. Jangan ada lagi proyek yang hanya menguntungkan segelintir orang,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan publik, AMPKPI juga berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejati NTT dalam waktu dekat.

Aksi ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum atas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Manggarai Timur.

“Masyarakat berhak atas infrastruktur yang layak, bukan proyek bancakan. Kami akan kawal sampai tuntas,” pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Jaya Perkasa, Dinas PUPR Manggarai Timur, dan PPK proyek belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan AMPKPI ke Kejati NTT.***

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan