Kupang, SwaraNTT.net- Dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan Paka–Ntaur–Pupung senilai Rp16,340 miliar di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT).
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Muhammad Al Marif Abdurrazak, M.Si, selaku Koordinator Nasional Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan dan Institusi (AMPKPI), pada Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan tanda terima resmi Kejati NTT, berkas laporan diterima oleh petugas PTSP atas nama Lina (NIP: 0001 339 128 601) pada pukul 12.37 WITA, dengan nomor surat 611/A1MPKD/Bng/NTT/1/2025.
Dalam laporan itu, AMPKPI menyebut proyek peningkatan jalan yang dibiayai APBD Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024 tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hasil pantauan AMPKPI di lapangan menunjukkan, jalan yang baru selesai dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa sudah mengalami retak, terkelupas, dan longsor di sejumlah titik. Bahkan, beberapa ruas jalan disebut ambrol dan nyaris putus.
“Proyek Rp16 miliar itu rusak hanya dalam hitungan bulan. Itu bukti nyata kerja asal jadi. Kami duga kuat ada manipulasi teknis dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Muhammad Al Marif Abdurrazak.
AMPKPI juga menyoroti posisi PT Indoraya yang disebut kerap memenangkan proyek besar di Manggarai Timur, meskipun kinerjanya sering dikeluhkan masyarakat.
![]()
![]()
![]()
