Caleg tersebut diduga telah melanggar pasal 280, ayat 1 huruf (h) undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memuat larangan dalam kampanye, “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Menurut Marselina Lorensia ketua Bawaslu kabupaten Manggarai bahwa, bawaslu kabupaten manggarai sudah ambil langkah untuk persuasif dan sudah menyurati ketua DPD PAN kabupaten Manggarai terkait hal tersebut.
Komentar