Atasi Konflik, Menteri Nusron Sebut Pemasangan Patok Bisa Tandai Batas Tanah APL dengan Non-APL

Penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Dari total luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hektare, sekitar 120 juta hektare di antaranya merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya 70 juta hektare adalah APL.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah. Kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai masuk ke dalam kategori milik negara (common property), bukan milik pribadi (private property). Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di kawasan-kawasan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan.