Manggarai, SwaraNTT.Net – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, telah memutuskan memperberat hukuman terhadap Gregorius Jeramu (pemilik lahan), terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah terminal Kembur kabupaten Manggarai Timur, dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Bayu Sugiri, melalui Kasi Pidum, Muhammad Ridwan Rido, menjelaskan keputusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan putusan banding yang diajukan terdakwa Gregorius Jeramu.
Muhammad Ridwan juga menjelaskan, majelis hakim PT Kupang memutuskan menerima permintaan banding terdakwa Gregorius Jeramu dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 29 Maret 2023.