Sementara, Dirut PT Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho menyebutkan, penyelenggaraan kartu kredit daerah ini diambil untuk menyesuaikan dengan langkah modernisasi, regulasi oleh pemerintah maupun pengambil kebijakan yang harus disesuaikan dari sisi sistem pembayaran.
Selain itu, tujuannya untuk akuntabilitas dan transparan menjadi aspek tata kelola yang akan terus disesuaikan.
Alex Riwu Kaho juga menjelaskan dalam regulasi, langkah awal yang akan dilakukan oleh seluruh pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota menyesuaikan dengan kebijakan ini.
”Dari sisi transaksional limitnya dua ratus juta tapi itu dalam satu tahun. Jadi mungkin ada hal-hal dalam perjalanan, karena transaksional akan dievaluasi maka akan ada penyesuaian terhadap berbagai hal yang diatur dalam kartu kredit pemerintah daerah ini,” katanya.
Dijelaskan, saat ini kartu kredit pemerintah daerah bertransformasi menjadi Kartu Kredit Indonesia (KKI) karena ada kepentingan yang lebih luas dari sisi pengawasan sistem pembayaran.