Bank NTT Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award 2023

Kupang, SwaraNTT.Net – Komitmen serta dukungannya terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Bank NTT kembali meraih penghargaan Paritrana Award 2023, dalam kategori skala besar sektor keuangan barang dan jasa.

Pemberian penghargaan Paritrana Award 2023 ini, diberikan kepada para pelaku usaha atau badan usaha, serta pemerintah daerah di NTT yang memiliki kepedulian dan menjamin hak pekerja yang diinisiasi Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementrian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mewakili Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, berlangsung di Hotel Aston Kupang, pada Senin (27/03/2023).

Ajang tersebut merupakan momentum pemberian penghargaan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar, skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusra Papua, Kuncoro Budi Winarno, dalam sambutannya mengatakan, pemberian penghargaan tersebut diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemenakertrans, Presiden, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Paritrana Award, jelas Kuncoro, merupakan suatu upaya strategis untuk mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di suatu daerah.

Ia juga mengatakan, pentingnya peran Pemerintah dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja.

Harapannya kedepan, jaminan sosial juga menyentuh pekerja sektor Informal seperti petani, peternak, nelayan, ojek, freelans dan lainnya yang memiliki resiko tinggi agar semua pekerja mendapatkan jaminan sosial.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengatakan, jaminan sosial telah dijamin dalam deklarasi International Labour Organization (ILO) yang menganjurkan semua negara memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja.

Karena itu, Josef Nae Soi meminta kepada seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional di NTT untuk dapat memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu dengan mempertimbangkan sebaik-sebaiknya orang yang bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab.