Banyak persoalan perbatasan yang harus segera diselesaikan dengan kedua Kabupaten tetangga tersebut. Persoalan tersebut bahkan menyangkut tanah-tanah ulayat. Ketika antara Pemda sudah melakukan kerja sama, maka satu per satu persoalan tersebut bisa dicarikan solusinya. Dengan demikian, pelayanan publik dan kesejahteraan bersama di wilayah-wilayah perbatasan bisa terwujud.
Ada 2 (dua) kategori kerja sama antar daerah lanjut Kabag Ferdy yaitu kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama dan kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
Kerja sama yang bersifat sukarela misalnya Pemkab Manggarai sedang menjalin komunikasi dengan Pemkab Ngada berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Hal ini terutama untuk menyelesaikan berbagai persoalan kesehatan, khususnya karena banyak pasien dari Kabupaten Ngada yang dirawat di RSUD Ben Mboi Ruteng. Dengan dibangunnya kerja sama ini, diharapkan masalah-masalah yang selama ini timbul bisa diselesaikan secara efektif dan efisien.