Baru Sembilan Bulan Berjalan, Sudah 24 Bentuk Kerjasama yang Diselesaikan

Banyak persoalan perbatasan yang harus segera diselesaikan dengan kedua Kabupaten tetangga tersebut. Persoalan tersebut bahkan menyangkut tanah-tanah ulayat. Ketika antara Pemda sudah melakukan kerja sama, maka satu per satu persoalan tersebut bisa dicarikan solusinya. Dengan demikian, pelayanan publik dan kesejahteraan bersama di wilayah-wilayah perbatasan bisa terwujud.

Ada 2 (dua) kategori kerja sama antar daerah lanjut Kabag Ferdy yaitu kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama dan kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan