Manggarai, SwaraNTT.Net – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pembayaran sampah, Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Manggarai, pencapaiannya melebihi target yang ditetapkan.
Ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kadis Lingkungan Hidup Manggarai, Kanis Nasak, mengatakan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBD tahun 2022, sebesar Rp 303.370.000.
Disebutkan Kadis Kanis Nasak, masuk tribulan ketiga tahun 2022, telah melampaui target sebesar Rp 312.744.000 atau 103 persen.
Kadis Kanis Nasak juga mengatakan, sisa waktu tiga bulan kedepan sampai bulan Desember 2022, Ia pun optimis bisa mencapai 20%, hingga akhir tahun.
Keyakinan mantan Sekretaris Dinkes Manggarai ini bukan tanpa alasan, pasalnya semenjak dirinya menjabat Kadis Lingkungan Hidup, retribusi pembayaran sampah selalu melampaui target APBD.
Data yang dihimpun media ini, sejak dirinya menjabat Kadis LH pada tahun 2020, capaian PAD retribusi pembayaran sampah terus meningkat, diantaranya; pada tahun 2020 target yang ditetapkan APBD Rp 225.000.000 dan realisasinya Rp 242.000.000,00 atau 108%, pada tahun 2021 target yang ditetapkan APBD sebesar Rp 270.000.000 dan realisasinya sebesar Rp 303.000.000 atau 113%, masuk tribulan ke tiga tahun 2022 yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 303.370.000 realisasinya sudah mencapai Rp 312.744.000 atau 103%.