Batalkan Pembelian Tanah Secara Sepihak, Oshinnawa M. Fanggidae Polisikan Fransiskus Ondi Bai, Theresia S. Nurak dan Paulus Hadu

“Sementara tempat ini (Aline Cafe ) merupakan satu-satunya sumber penghasilan saya untuk menghidupi anak-anak, yang trauma atas perbuatan suami saya dan juga ayah dari anak-anak kami. saya sebagai istri mempertanyakan kemanakah uang hasil penjualan kafe tersebut? Sampai saat ini saya tidak pernah tau kemanakah uang tersebut di transfer? Di transfer ke pelaku ataukah ke kerabat dari pelaku? Karena setahu saya dalam undang-undang No.01 tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 35, itu jelas bahwa harta bersama itu tidak bisa di jual oleh suami atau istri tanpa persetujuan dari salah satu pihak karena kami masih terikat dalam hubungan pernikahan yang sah. Lalu bagaimanakah tanggung jawab pelaku terhadap masa depan anak-anaknya? Karena setelah pelaku di penjara , saya menjadi seorang single parents yang harus menafkahi anak-anak saya dari usaha kafe ini dan pelaku tanpa perasaan membuat kami seperti ini” ujar Oshin dengan wajah sedih.

“saya sebagai korban dalam hal ini meminta dan memohon kepada pihak Polres Manggarai agar kasus saya ini ditangani dengan transparan, karena saya dan anak-anak adalah korban dari perbuatan pelaku yang saat ini dalam penjara, tetapi pelaku dan beberapa oknum keluarganya seperti berusaha menghancurkan hidup saya dan anak-anak saya, pelaku tidak meninggalkan apa-apa kepada kami, tetapi hanya meninggalkan trauma terhadap saya dan anak-anak” tegas Oshin.

Berdasarkan release dari pengacara Oshin adapun dasar dugaan Pelapor adalah sebagai berikut :
a.Transaksi (pembatalan jual beli tanah) dilakukan oleh Fransiskus Ondi Bai (Terlapor) dalam ststusnya sebagai Tersangka dan sedang manjalani masa penahanan Polisi atau Jaksa. Bagaimana mungkin seorang yang sedang menjalani masa penahanan dapat melakukan transaksi sebagaimana
dimaksudkan?

b. Teresia Sunita Nurak,SH.MKn selaku Notaris/PPAT (Terlapor II) telah menjalankan tugasnya secara tidak professional sehingga mendatangkan kerugian bagi Pelapor, dimana hal itu dapat diterangkan sebagai berikut :
Terlapor II mengiyakan saja pembatalan jual beli tanah yang dilakukan oleh Terlapor tanpa atas dasar sepengetahuan atau persetujuan dari Pelapor, diduga dilakukan lewat orang perantaraan Terlapor atau via telpon saja, tanpa adanya surat.

c. Pembatalan yang dapat dijadikan dasar (pada saat Pelapor menanyakan apakah ada
pembatalan secara tertulis, Terlapor II tidak dapat menunjukan akan adanya surat pembalan dari terlapor I). Terlapor II tidak memberitahukan kepada Pelapor akan adanya permintaan Terlapor
I untuk membatalkan jual beli tanah. Etikanya sebagai seorang pejabat publik, Notaris harus memberitahukan mengenai segala perkembangan sikap kliennya
(yang sedang menghadapi masalah pidana) kepada para ahli waris dari kliennya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan