Batalkan Pembelian Tanah Secara Sepihak, Oshinnawa M. Fanggidae Polisikan Fransiskus Ondi Bai, Theresia S. Nurak dan Paulus Hadu

d. Terlapor II tidak memberitahukan kepada Pelapor bahwa ia telah menyerahkan
kembali sertifikat hak milik No. 728/1996 atas nama Paulus Hadu kepada Terlapor
III. Terlapor II tidak memberitahukan kepada Pelapor bahwa Terlapor III telah
mengirim kembali uang panjar jual beli tanah senilai Rp..1.000.000.000(Satu
milliard rupiah) kepada Terlapor I.

e. Paulus Hadu selaku Terlapor III tidak memberitahukan kepada Pelapor bahwa
Terlapor II telah mengembalikan sertifikat tanah miliknya dan bahwa ia telah mengembalikan uang panjar pembelian tanah senilai Rp.1.000.000.000.(satu milliard
rupiah), kepada Terlapor I padahal diketahui olehnya dalam setiap transaksi selalu
melibatkan Pelapor.

f. Bahwa berdasarkan uraian-uraian maka terdapat kesimpulan akan tindak pidana yang
dilakukan oleh Para Terlapor adalah sebagai berikut: Terlapor I diduga melakukan tindak
pidana menggelapkan uang milik Pelapor senilai Rp.1.000.000.000.(satu milliard rupiah.).
sedangkan Terlapor II diduga menyalahgunakan jabatannya dengan jalan membantu
memperlancar terjadinya penggelapan uang milik Pelapor, demikian pun halnya Terlapor III
diduga membantu memperlancar tindakan penggelapan uang oleh Terlapor I.
Sehingga dengan demikian maka patutlah diduga perbuatan Para Terlapor merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 jo Pasal 55 KUHP tentang Penggelapan secara bersama-sama atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuaan atau Pasal 415 KUHP tentang Kejahatan Jabatan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan