Kelima, Dalam pelaksanaan pertemuan baik itu Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
Keenam, Pasangan Calon, Tim Sukses, Dewan pimpinan Partai Politik dan Tim Kampanye dalam melaksanakan Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020.
Ketujuh, Apabila dalam pelaksanaan Kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020 terjadi gangguan keamanan, Polri setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kedelapan, Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan Kampanye, Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan Kampanye.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengharapkan metode kampanye yang diutamakan adalah kampanye melalui media daring, sedangkan metode kampanye tatap muka dilakukan secara terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
Memasuki masa kampanye hari keempat, kepatuhan peserta pemilihan dalam hal ini pasangan calon dan tim kampanye sangat tinggi. Baik itu Pasangan Calon Hery Heri maupun Deno Madur.
Semua kampanye tatap muka terbatas dilakukan setelah pasangan calon atau tim kampanye mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Manggarai dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak Polres Manggarai.
Kepatuhan itu bisa dilihat dari tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon sejak masa kampanye dimulai yaitu tanggal 26 September 2020 lalu.