Bejat! Sopir Travel Asal Matim dan Pemotor di Manggarai Setubuhi 2 Anak dibawah Umur

Manggarai, SwaraNTT.Net Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh seorang sopir travel rute Ruteng (Manggarai) – Borong Kabupaten Manggarai Timur, terhadap penumpangnya, serta pemotor di Pagal, kecamatan Cibal, Manggarai.

Kepada Swara, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan dua laporan polisi kasus persetubuhan anak dibawah umur yakni LP/49/IV/2024/SPKT RES.MANGGARAI dan LP/50/IV/2024/SPKT/RES.MANGGARAI

Ipda Made menjelaskan, pada kasus yang pertama; persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada Jumat 05 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita.

“Pelaku berinisial G dengan alamat Peot, kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur. G diketahui bekerja sebagai seorang sopir, sementara korban berinisial FF asal Manggarai Timur,” katanya.

Peristiwa tersebut jelas Made, terjadi di pangkalan Travel Ruteng – Borong, persisnya depan toko Pasific, kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT laporan ini diterima pada 08 April 2024.

“Perbuatan seksual fisik antara pelaku dan korban. Awalnya, korban menumpang mobil Travel dari Borong menuju kota Ruteng. Setelah sampai di Ruteng, korban diajak mengantar penumpang di Cancar. Setelah kembali dari Cancar menuju Ruteng, korban disuruh duduk di kursi depan. Kemudian, pelaku langsung menyentuh paha,” jelasnya.

Meskipun korban menolak dan marah, lanjut dia, pelaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam mobil.