Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga A.G.A., di mana petugas menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari G.A. alias R, yang berdomisili di Kelurahan Wali.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai segera melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan terduga G.A. alias R di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain:
- 1 unit handphone merek Redmi warna hitam
- 1 linting ganja
- Ganja yang dibungkus kertas nasi
- 19 lembar kertas dolar
- 3 lembar kertas nasi pembungkus ganja
- 3 linting bong
- 2 buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan, meliputi:
- Pemeriksaan dan interogasi terhadap para terduga pelaku serta saksi-saksi
- Pengamanan seluruh barang bukti
- Pelaksanaan pemeriksaan tes urine terhadap para terduga pelaku
Kapolres Manggarai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai, serta akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
Selain itu, Kapolres Manggarai juga mengajak seluruh masyarakat Manggarai untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda Manggarai agar terbebas dari bahaya narkoba, sehingga tercipta generasi yang sehat, berkualitas, dan berprestasi, menuju Manggarai yang maju dan sejahtera.
