Kadis PPO Kabupaten Manggarai Wensislaus Sedan dalam keterangan persnya menyampaikan, terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri ruteng karena sudah memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD dan SMP yang nota bene adalah pengelola dana BOS.
“saya sangat berbangga dan berbahagia sekali karena bapak kajari yang rela hadir bersedia untuk memenuhi undangan kami untuk memberikan materi hari ini”, ungkap Kadis Wens.
Lebih lanjut Dia mengungkapkan kehadiran Kejari sebagai pemateri mengingatkan kita semua, agar mengelola keuangan tidak boleh bertentangan dengan hukum. Untuk itu Dia mengingatkan agar mengikuti apa yang disampaikan seperti dalam materi pihak Kejaksaan Negeri Ruteng. Kadis Wens berharap dengan sosialisasi ini perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana BOS untuk ,Paud, SD dan SMP bisa sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“terbukti hari ini dari semua jenjang mulai dari PAUD, SD dan SMP yang menjadi kewenangan kami, hadir untuk menerima materi bagaimana secara hukum mengelola keuangan negara yang digunakan oleh satuan Pendidikan di Kabupaten Manggarai”, katanya.
Kadis Wens juga mengingatkan kepada semua kepala sekolah di semua jenjang pendidikan agar tidak boleh melakukan pungutan kecuali sumbangan yang sifatnya tidak paksa sesuai dengan kemampuan orang tua masing-masing, komite harus melalui pemilihan bukan penunjukkan, dan pengelolaan komite bukan oleh sekolah melainkan oleh komite.
Sementara itu Kajari Ruteng Fauzi, SH, MH dalam keterangan persnya mengatakan, Kejaksaan Negeri Ruteng menginginkan agar semua sekolah dari tingkat PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Manggarai bisa menjalakan tugasnya dengan baik dan bekerja dengan nyaman, serta jauh dari permasalahan hukum. Karena itu kata Dia perlu dibimbing bagaimana cara mengelola keuangan sekolah agar tidak berhadapan dengan hukum.
“kita pengen dalam dunia pendidikan terutama SD, SMP dan PAUD mereka nyaman dalam bekerja, terus juga maksimal dalam pengelolaan anggarannya dan jauh dari permasalahan hukum”, ungkap Kajari Fauzi.
Menyoal apakah pihak Kejari Ruteng selama ini menemukan penyelewenga dana BOS yang dilakukan oleh pengelola, Kajari Fauzi menegaskan untuk sementara di Kabupaten Manggarai tidak ditemukan penyelewengan pengelolaan Dana BOS.
“untuk Kabupaten Manggarai kita sampai saat ini kita belum menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, dan harapan kita ke depan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS”, tegasnya.
Karena itu Kajari Fauzi meminta kepada semua Kepala Sekolah di semua jenjang pendidikan di Kabupaten Manggarai, agar hati-hati mengelola dana BOS, ikuti semua aturan yang ada, juknis dana BOS agar tidak berhadapan dengan permasalahan Hukum.
“pesan kita untuk teman-teman terutama kepala sekolah, mungkin juga dari Dinas, mari kita bersama – sama untuk melaksanakan dan melakukan pengelolaan dana BOSBOS ini secarasecara tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap penyerapan dana BOS ini, dan kami dari Kejaksaan bersedia atau ingin mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan – kegiatan baik yang di dinas, maupun di sekolah sendiri, dalam rangka melakukan pencegahan supaya tidak terjadi permaslahan hukum di kemudian hari, karena penegakan hukum itu bukan hanya penindakan tapi arahnya sekarang lebih kepada pencegahanpencegahan, lebih baik pencegahan dari pada mengobati” , ungkap Kajari Fauzi.
Terkait dengan pungutan yang dilakukan pihak sekolah Kajari Fauzi mengingatkan agar pungutan tidak boleh di lakukan terkecuali sumbangan tetapi tidak dipaksakan sesuai dengan kemampuan orang tua masing-masing siswa, termasuk juga komite harus melalui pemilihan bukan penunjukan, dan pengelolaan komite bukan sekolah melainkan komite itu sendiri.
“seperti yang sudah disampaikan tadi modus-modusnya melakukan atau menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya, juga tadi terkait komite, dan kita sampaikan juga jangan ada yang namanya pungutan disana, yang ada itu hanya sumbangan dari orang tua murid, atau siswa sesuai kesepakatan dari orang tua itu sendiri, jangan ada yang namanya pungutan, tapi hanya sumbangan, yang namanya sumbangan tidak ada paksaan, karena itu sukarela sesuai dengan kemampuan masing-masing orang tua siswa”, tutup Kajari Fauzi.
![]()
